HUKUM, Hukum dan hukum…..
Dulu, awal tahun 2000….saya sempat mengenyam di bangku kuliah tepatnya di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Sebuah keterpaksaan yang harus saya jalani karena pilihan saya sebenarnya bukan kuliah disana (tempatnya pencetakan praktisi-praktisi Hukum orang Indonesia). Selama dua tahun disana ada rasa kebosanan dan ingin berontak…karena sebagian besar pekerjaan yang menanti saya didepan akan berlawanan dengan hari nurani, saya mencoba untuk “berkhianat” mencari tempat perkuliahan-perkuliahan lain yang sesuai dengan hati nurani saya.
Mari kita beralih ke pokok pikiran lain (jika dilanjutkan maka akan menjadi my life story)….!
Pada tiap akhir bulan, aku selalu menyempatkan diri merelaksasi tubuh dengan cara dipijit, pilihanku adalah tukang pijit langganan di dekat rumah namun berbeda kampung. Saat aku tiba disana, aku mendengar percakapan antara tukang pijat dengan para pelanggan pijat yang antri menunggu giliran. Fuih….yang mereka debatkan adalah masalah Kasus-kasus hukum yang menghanta belakangan ini seperti kasus yang melanda tiga orang petinggi KPK yaitu Antasari Azhar, Bibit Samad Riyanto serta Chandra M Hamzah, kasus Nenek Minah yang divonis 1,5 bulan penjara hanya gara-gara dituduh mencuri 3 biji kakao di Perkebunan. Aku pura-pura asyik mencet Hp sedangkan telinga dengan tajam ikut mendengar dan hati serta pikiran yang aktif membantah jika ada pernyataan mereka yang keliru.
Pada akhirnya mereka setuju dan kompak menyalahkan para penegak hukum yang kurang tegas dan aturan hukum di Indonesia yang sudah tidak tepat untuk diberlakukan. Masih menurut mereka, sudah saatnya hukum Islam juga turut disertakan dalam peraturan hukum di Indonesia.
Dari berbagai peristiwa hukum di Indonesia, aku menilai bahwa Hukum di Indonesia :
- Tidak seimbang dengan berbagai faktor lain. Artinya, perlu penambahan faktor pembenar seseorang melakukan pencurian selain yang sudah ada dalam KUHP. Ambil contoh saja seseorang anak yatim yang kelaparan yang mencuri ayam, faktor kelaparan juga merupakan ketidaksengajaan serta keterpaksaan yang mengharuskan dia mencuri. Pemerintah dalam hal ini bisa disalahakan, karena menurut UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin ditanggung oleh negara.
- Masih bisanya hukum dibeli oleh kalangan berduit, contoh ringkas….seorang Arif Rohmana (39), warga Kampung Lebak Purut, Desa Kupahandak, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang, Banten ditangkap polisi. Dia ditangkap lantaran setahun terakhir sering mengirim pesan singkat (SMS) kepada Ibu Negara, Ani Yudhoyono. Isinya, keluhan dia soal dipasangnya sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi) yang melintas di rumahnya yang dianggap membahayakan. Serta kasus Mbak Prita Mulyasari yang ditangkap karena menulis keluhan di E-mail. Kedua kasus ini berbeda jauh dengan kasus Anggodo dan Anggoro yang menyebutkan kata “RI-1″ di percakapan telpon yang berhasil disadap KPK beberapa waktu lalu, meskipun melakukan pencemaran nama baik….namun beliau tidak ditahan.
Pada akhirnya, aku bersyukur karena aku telah memilih jalan hidup seperti ini yang setiap hari bergaul dengan para petani serta pekebun yang ketika panen mereka bisa tertawa lebar tanpa memikirkan kasus2 hukum yang carut marut. Namun aku tidak membenci Hukum, aku masih cinta hukum….selama hukum dijalankan dengan adil oleh orang yang adil. Semoga keimanan serta ketaqwaan para penegak hukum tetap terjaga…Amin!

Buy:Lumigan.Human Growth Hormone.Zyban.Valtrex.Nexium.Mega Hoodia.Zovirax.Accutane.Petcam (Metacam) Oral Suspension.100% Pure Okinawan Coral Calcium.Synthroid.Retin-A.Arimidex.Prevacid.Actos.Prednisolone….
Buy:Nymphomax.Benicar.Aricept.Ventolin.Zetia.Advair.Buspar.Lipothin.Acomplia.Cozaar.Amoxicillin.Seroquel.Lasix.SleepWell.Female Cialis.Lipitor.Wellbutrin SR.Female Pink Viagra.Prozac.Zocor….